Terkait Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pakar Hukum: Bambang Tri Mewakili Kepentingan Banyak Orang

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyinggung gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait dugaan ijazah Palsu.
Bambang Tri menduga bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA ketika mendaftar pemilihan presiden (Pilpres) pada periode 2019-2024.
Refly Harun menyebut bahwa langkah yang dilakukan Bambang Tri terkait dengan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi mewakili kepentingan banyak orang.
"Jangan lupa apa yang dilakukan Bambang Tri adalah mewakili kepentingan banyak orang, saya tidak ingin mengatakan kepentingan rakyat Indonesia," ucapnya.
"Karena tentu tidak semua setuju dengan langkah Bambang Tri, tetapi jangan salah yang setuju juga tidak sedikit, karena itu kita hargai sebagai proses bernegara yang baik, negara hukum," sambungnya.
Baca Juga: Kenapa Pria Sulit Memahami Emosi Wanita?
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement