Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telak! Wanda Hamidah Tegaskan Rumahnya Sudah Dihuni Sejak 1962: Adanya Rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk...

Telak! Wanda Hamidah Tegaskan Rumahnya Sudah Dihuni Sejak 1962: Adanya Rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk... Kredit Foto: (Foto: Instagram @wandahamidah)

"TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO. Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," tutur Wanda Hamidah.

"HGB di jalan Ciasem No. 2 tersebut patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumah kami di jalan Citandui No. 2 ini," tambahnya.

Lanjut, Wanda Hamidah juga mengatakan bahwa faktanya ada dua sertifikat yang justru diterbitkan.

"Faktanya ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2)," ungkap Wanda Hamidah.

Baca Juga: Disebut Tanah Milik Japto Soejosoemarno, Wanda Hamidah Langsung Beberkan Soal Keterlibatan Mafia Tanah: Simak!

Kemudian, Wanda Hamidah menduga bahwa ada keterlibatan dari mafia tanah.

"Kami menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah," ujar Wanda Hamidah.

Selain itu, Wanda Hamidah menilai bahwa sertifikat dari Japto Soerjosoemarno tanpa disertai dokumen lainnya.

"Karena diduga terbit tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik dan tanpa surat tidak sengketa," tegas Wanda Hamidah.

Baca Juga: Kenapa Pasangan Melarang Kita Mengecek Ponsel Mereka?

Halaman:

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: