Telak! Wanda Hamidah Tegaskan Rumahnya Sudah Dihuni Sejak 1962: Adanya Rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk...

Artis sekaligus politisi Wanda Hamidah membeberkan soal kediamannya yang sudah berdiri sejak tahun 1962 di samping petugas Satpol PP yang kerap mengeksekusi sejak Kamis (13/10).
Hal itu ditanggapi Wanda Hamidah dalam akun Instagram pribadi miliknya. Dalam postingannya, Wanda Hamidah mengatakan bahwa adanya rekomendasi terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Wanda Hamidah juga menegaskan bahwa dirinya rutin membayar pajak.
"Keluarga kami tinggal di rumah ini sejak tahun 1962. Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi SHGB. Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022," tutur Wanda Hamidah dalam akun Instagram pribadi miliknya, Jumat (14/10).
Lanjut, Wanda Hamidah juga menegaskan bahwa adanya persoalan terkait pihak keluarganya saat hendak mengusus soal penerbitan sertifikat tersebut.
"Saat keluarga kami hendak mengurus penerbitan sertifikat yang sepatutnya menjadi hak kami, ternyata disampaikan telah terbit sertipikat atas nama Yapto, yang di dalam suratnya tertera alamat jalan Ciasem No. 2," tandas Wanda Hamidah.
Sebelumnya, Wanda Hamidah juga menegaskan bahwa terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang diakui Japto Soerjosoemarno perlu dipertanyakan lagi kebenarannya.
Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Digital Marketing?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement