Terkuak! Pemkot Jakpus Beberkan Rumah Wanda Hamidah Milik Japto Soerjosoemarno, Said Didu: Ternyata...

"Pada 2010, Pak Japto membeli ini (rumah yang ditempati Wanda Hamida). Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," ungkap Ani.
Ani menyebut Japto Soerjosoemarno yang memegang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan seluas 1.400 meter persegi. Di atas lahan tersebut berdiri 4 rumah yang salah satunya ditempati oleh Wanda.
"Tanah negara ini kan bebas, siapa saja boleh meningkatkannya (status surat kepemilikan). Nah ini penghuni di sini (Wanda Hamidah) tidak melakukan itu," ujarnya.
Sedangkan pengacara Japto, Ardi Simanjuntak mengatakan kliennya sempat membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sembari berusaha melakukan mediasi.
Japto juga sempat mengirim somasi kepada penghuni rumah itu sebanyak tiga kali. Menurutnya, Japto hanya berhasil menempati 200 meter dari lahan itu sebagai kantor.
"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampe 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," tandasnya.
Ternyata
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) October 13, 2022
Pemkot Jakpus: Rumah Wanda Hamidah Milik Japto Soerjosoemarno https://t.co/4cwhHzpgoG
Baca Juga: Kenapa Pasangan Melarang Kita Mengecek Ponsel Mereka?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement