Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkas Ferdy Sambo Sudah P21, Ferdinand Singgung Perkara Roy Suryo: Kenapa Kasus KRMT Belum?

Berkas Ferdy Sambo Sudah P21, Ferdinand Singgung Perkara Roy Suryo: Kenapa Kasus KRMT Belum? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
WE NewsWorthy, Jakarta -

Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21.

Ferdinand mengaku heran berkas perkara Ferdy Sambo yang jauh lebih sulit dari kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo justru lebih cepat selesai.

Baca Juga: Kritik Ambang Batas Capres 20 Persen, Pendiri PAN: Demokrasi Kita Baru Sampai Tahap Memanjakan Partai, Bukan Rakyat

Hal itu disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 29 September 2022.

"Berkas Ferdi Sambo sudah P21 padahal kerumitannya jauh 100x lebih rumit dari kasus KRMT Roy Suryo. Tapi kenapa kasus KRMT RS belum P21 oleh Polda Metro Jaya? Ayolah Polda Metro dukung terus institusi Polri mendapat kepercayaan publik..!," ujar Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebutkan, Roy Suryo terjerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di mana dalam aturan UU dan pasal ini pidana yang dikenakan pada tersangka, ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” kata dia dalam keterangannya dikutip, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Kenapa Sokrates Dianggap Berbahaya oleh Negara?

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Advertisement

Bagikan Artikel: