Berkas Ferdy Sambo Sudah P21, Ferdinand Singgung Perkara Roy Suryo: Kenapa Kasus KRMT Belum?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebutkan, Roy Suryo terjerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Di mana dalam aturan UU dan pasal ini pidana yang dikenakan pada tersangka, ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” kata dia dalam keterangannya dikutip, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Arab Saudi dan China Punya Kesepakatan Baru, Amerika Cuma Gigit Jari Jadi Penonton
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement